Kemnaker Rancang Aturan THR Buat Driver Ojol
Kemnaker Rancang Aturan THR Buat Driver Ojol Mei, Usai Hari Buruh
THR Buat Driver Ojol, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pihaknya sudah bertemu dengan perwakilan driver ojol, yakni Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Pertemuan tempo hari lalu itu turut membahas bagaimana skema THR ojol ke depan.
“Di bahas setelah Mei (2024) ini, tidak bisa sekarang. Setelah hari peringatan Hari Buruh Internasional, May Day, 1 Mei,” katanya di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
“Kalau kesejahteraan (driver ojol) sebenarnya (dari) aplikator sudah lumayan banyak, tapi THR ini kan itu yang mereka minta tambah lagi. Insyaallah akan kita perhatikan,” janji Afriansyah.
Serupa, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya akan merumuskan aturan tersebut setelah lebaran 2024. Terlebih, ini sudah menjadi rekomendasi Komisi IX DPR RI.
Baca juga: Rupiah Melemah Pelaku Industri Tahan Kenaikan Harga Jual
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker
Putri mengatakan sekarang Kemnaker hanya mengimbau aplikator untuk memberikan THR bagi para driver. Dengan kata lain, tidak ada sanksi jika perusahaan tak memberi THR bagi para mitranya tersebut.
Meski begitu, Putri mengapresiasi insentif pengganti THR yang di berikan para aplikator. Ia menegaskan ini di harapkan bisa meringankan beban para mitra.
“Itu (insentif) sudah banyak kok di berikan, tak usah terlalu dibesar-besarkan,” tegas Putri.
“Perusahaan-perusahaan aplikator itu sejak berapa tahun lalu sudah memberikan insentif, servis mobil motor gratis, bantuan-bantuan, hampers gratis, bonus kalau mengantar makanan di critical time ketika buka puasa. Itu semua kalau di-convert Insyaallah sedikit lebih baik,” imbuhnya.
Masukan dari anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan jajaran mendapatkan masukan dari anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Edy mendorong Kemnaker merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dengan memasukkan pekerja kemitraan sebagai penerima THR.
Atas usul tersebut, Ida Cs berniat merumuskan aturan khusus tentang THR bagi para pengemudi ojek online.
“Saya kira mungkin kita butuh aturan tentang perlindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi, yang mungkin di dalamnya mengatur tentang pemberian THR atau apapun namanya yang di berikan oleh pengusaha aplikator kepada pekerja ojol, atau mereka yang berada dalam hubungan kemitraan,” jelas Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
Dalam rapat tersebut, Dirjen PHI Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menilai masukan untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 kurang tepat. Putri berpendapat beleid itu mengatur tentang THR keagamaan secara khusus.
Ia kemudian mengklaim bahwa pihaknya sudah punya draf rancangan permenaker mengenai perlindungan bagi pekerja kemitraan dengan dua perhatian utama.
“Yaitu (pertama) mengenai pengaturan upahnya, termasuk THR, dan yang kedua adalah perlindungan Jamsosteknya,” ucapnya.
“Kendala yang kami hadapi adalah karena rancangan permenaker ini adalah cross ya, karena ini adalah new platform digital workers. Ini masih perlu kami bahas dengan beberapa kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” tambah Putri.
Tinggalkan Balasan